Senin, 18 Februari 2013

KEPALA DAERAH TIDAK BERPIHAK KEPADA PENAMBANG RAKYAT



kepala daerah dan calon kepala daerah tidak pernah memihak kita.
Salah satu contoh ketika para calon gubernur Sumut ditanya “apa yang anda lakukan untuk ekonomi kerakyatan di Sumatra utara?
Semua dari merka menjawab “kita akan dorong kelompok kelompok tani disumatra utara dalam meningkatkan hasil panennya, salah satu cara menyediakan pupuk yang murah dan bibit unggul serta memberikan penyuluhan kearah pertanian yang lebih maju. Kita akan bantu UKM untuk mendapatkan kredit secara menyeluruh dan merata. kita akan perhatikan para nelayan dalam mengelola dan mengeksplorasi hasil laut”
Bagai mana dengan nasib para penambang rakyat (pasir, emas, perak dan bahan tambang lainya) tidak secuil pun ada terucap rencana untuk mereka. Padahal kandungan tambang di Sumatra utara jumlahnya luar biasa. Mungkin dalam hati mereka terbersit “hasil tambang nilainya bukan main bos, itu bagian kami. Urusan yang kelas kakap biar bagian kami. Yang kecil kecil yang ga ada duitnya baru untuk rakyat kecil aja. Urusan emas, perak, batu bara dan lain lain untuk kantong saya sekeluarga dan Partai kami” buktinya perusahan perusahan besar meraja lela disana. Dan perusahan besarpun tidak mensejahterakan rakyat kecil.
Kalau begitu pantas lah sampai saat ini kita sebagai penambang rakyat tidak pernah diperhatikan dan jangan pernah berharap hak hak kita akan kita dapatkan. Dan cukup ungkapan penambang liar yang kita sandang terus. Dan kita akan terus dikejar kejar oleh aparat.
Semoga pada suatu saat hati mereka para pejabat membuka hatinya dan memperjuangkan hak hak kita. Memberi penyuluhan kepada kita. Dan mempermudah mengeluarkan IPR (ijin penambang rakyat).
Amin


Senin, 11 Februari 2013

DAFTAR NAMA TAMBANG EMAS


Emas adalah logam mulia yang bernilai tinggi yang harganya terus menerus naik dari waktu ke waktu akibat nilai-nilaian dari uang kertas dan logam yang terjun bebas terhadap emas. Emas banyak diburu oleh masyarakat, baik dalam bentuk mentah dari alam langsung maupun dalam bentuk jadi seperti batangan, perhiasan, koin dinar dan lain sebagainya.

Saat ini tambang emas banyak dikuasai oleh perusahan asing, badan usaha milik negara (BUMN), penambang liar, dan lain-lain. Walaupun Indonesia menghasilkan emas yang jumlahnya cukup besar, namun pemerintah gagal mensejahterakan rakyat secara merata. Apabila tambang-tambang emas di negara republik Indonesia dikuasai dan dikelola secara profesional oleh anak bangsa yang beriman dan berilmu, maka tidak menutup kemungkinan seluruh rakyat dunia bisa sejahtera.

Di bawah ini adalah daftar beberapa nama lokasi wilayah tempat tambang emas di Indonesia :

1. Mimika (Papua)
2. Cikotok (Jawa Barat)
3. Bengkalis (Riau)
4. Tanggamus (Lampung)
5. Bombana (Sulawesi Tenggara)
6. Rejang Lebong (Bengkulu)
7. Bolaang Mangondow (Sulawesi Utara)
8. Logas (Riau)
9. Sarolangun (Jambi)
10. Merangin (Jambi)
11. Meuleboh (Nanggroe Aceh Darussalam)
12. Monterado (Kalimantan Barat)
13. Malinau (Kalimantan Timur)
14. Kotabaru (Kalimantan Selatan)
15. Kapuas (Kalimantan Tengah)
16. Banyuwangi (Jawa Timur)

BATUAN EMAS












































Minggu, 10 Februari 2013

PENGOLAHAN EMAS DENGAN GRINDING MILL (GLUNDUNG)

1. BATUAN EMAS YANG BARU DITAMBANG DARI PENAMBANGAN RAKYAT




2. BATUAN EMAS DIHANCURKAN SECARA TRADISIONAL SEBELUM DIMASUKAN KE MESIN GRINDING MILL (GLUNDUNG)



3. SETELAH DIHANCURKAN BATUAN EMAS DISARING UNTUK MENDAPATKAN BATUAN YANG LEBIH HALUS



4. MASUKAN BATUAN EMAS YANG TELAH DISARING KEDALAM MESIN GRINDING MILL (GLUNDUNG) KEMUDIAN MASUKAN KUIK (MERCURY) DAN DIBERI AIR






5. PROSES PENGOLAHAN BATU EMAS SELAMA KURANG LEBIH 6 SAMPAI DENGAN 12 JAM TERGANTUNG KEKERASAN BATUAN. DAN BIARKAN BATUAN EMAS HANCUR HINGGA MENJADI 200 MESH



6. BONGKAR BATUAN EMAS YANG TELAH MENJADI 200 MESH DAN ALIRKAN MELALUI WADAH BERUPA BAK
 


7. TUANG KEMBALI AIR KE WADAH KECIL UNTUK MENGAMBIL KUIK (MERCURY) YANG SUDAH MENANGKAP BUTIRAN EMAS




8. KUIK (MERCURY) YANG SUDAH MENANGKAP BUTIRAN EMAS




9. SARING KUIK (MERCURY) DENGAN KAIN HALUS KEMUDIAN TEKAN. MAKA CAIRAN KUIK AKAN TURUN KE WADAH DAN BUTIRAN EMAS TERTINGGAL DI KAIN HALUS




 10. BUTIRAN EMAS YANG MASIH DISELUBUNGI KUIK (EMAS KOTOR)



11. BAKAR BUTIRAN EMAS KOTOR DENGAN FIRE GUN (GEBOS) KEMUDIAN DIBUBUHKAN BORAK (PIJER) SECUKUPNYA UNTUK MEMBERSIHKAN KANDUNGAN KUIK YANG MASIH MENEMPEL DI BUTIRAN EMAS


 12. LELEHAN BENTUK EMAS SUDAH MULAI TERLIHAT



13. EMAS HASIL PEMBAKARAN














MARI GABUNG DISINI UNTUK HAK DAN MARTABAT KITA SEBAGAI PENAMBANG EMAS RAKYAT

Bapak2 pejabat daerah, Aparat, para bos2 PT emas nasional n internasional yang super2 kaya raya... biarkan para gurandil mengambil sedikit kebaikan alam untuk kelangsungan hidupnya. tak perlu dikejar2 atau dipentung bahkan di kerangkeng seperti binatang... toh berdirinya PT emas nasional n internasional tidak juga mensejahterakan msyarakat. mungkin para pekerja PT emas nasional n internasional pun entah dari mana2 pekerjanya... coba bayangkan dengan adanya penambangan emas rakyat RATUSAN RIBU TENAGA KERJA terserap dan itu hajat hidup orang banyak rakyat kita. yuk sama sama kita adil untuk semua. semua mencari penghidupan... ATURLAH SEBAIK MUNGKIN... toh emas dalam gunung itu bukan milik si A, si B, itu milik TUHAN - kalau disebut milik indonesia, sejak kapan bumi ini berkata "hai indonesia emas ini ku wariskan untuk mu" emas itu sudah ada sejak jutaan tahun yang lalu, carilah, ambilah, manfaatkanlah, berbagilah sama dan jangan bertengkar.. kelak engkau akan menemukan kehancuran jika mana engkau berkelahi. Okelah kita orang taat hukum pasal 33 UUD 45 menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya KEMAKMURAN RAKYAT” permudahlah dan beri izin serta beri penyuluhan kepada penambang rakyat. Gunakan kekuasaan Negara untuk mempermudah penambang rakyat (bukan kami anti perusahaan besar tapi adillah perlakukan kami dengan para investor besar) - gelar "LIAR" dibelakang kata penambang itu sebutan yang sangat tidak  manusiawi. berikan penyuluhan ke semua penambang rakyat tentang pembuangan limbah yang memenuhi standar dan reklamasi lingkungan. itu tugas pemerintah.